Edisi 10 Januari-Februari 2010
Salam Redaksi,
Alhamdulillah, bulletin Rekor edisi 10 tahun 2010 ini dapat hadir di hadapan pembaca. Tak ada perubahan berarti dibanding edisi sebelumnya, hanya tata letak (lay out) yang dipoles sedikit agar tampak lebih cantik dan menarik.
Saat rasa keadilan dipertanyakan oleh banyak elemen masyarakat dengan terkuaknya kasus Bank Century, pengerdilan KPK dan lain-lain; bulletin Rekor coba menampilkan sisi lain dengan menyelenggarakan “ANGKET KEADILAN” yang melibatkan ratusan responden dari kalangan psikolog, pengacara, pejabat, pendidik, peserta didik dan orang-orang terdidik.
Setelah beberapa tahun PKBM Nuju Pinter bekerja sama dengan SMK Ma’arif, SMP Ma’arif dan Muslimat NU–untuk ikut memenuhi kebutuhan ruang belajar–kini Pusat Pendidikan Non Formal yang memiliki Institut Kemandirian Anak Bangsa (IKABA) dan Museum Rekor Banyumas telah memiliki Kampus S3 (sungguh sangat sederhana) di kompleks Lapangan Cilongok.
Semoga semuanya bermanfaat, terutama terkait dengan upaya terus-menerus untuk ikut mencerdaskan anak bangsa. Aamiiin, yaa rabbal ‘aalamiiin.
H A M A M
ANGKET KEADILAN
PERTANYAAN :
Seorang guru profesional menjadi caleg DPR RI pada Pemilu bulan April 2009 tanpa mengundurkan diri dari PNS. Pada bulan Juli 2009 dia diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS terhitung mulai akhir Juli 2008, oleh Bupati dan/atau Gubernur dengan alasan melanggar Peraturan Pemerintah. Konsekuensinya dia harus mengembalikan gaji selama 12 bulan dan tidak mendapat uang pensiun.
Menurut Anda adilkah tindakan Bupati dan/atau Gubernur yang memberhentikan tidak dengan hormat PNS tersebut?
JAWABAN :
Danardono, S. Psi,
Anggota Paguyuban KAKILANGIT (Penggemar Teka-teki silang sulit) tinggal di Semarang :
Tidak adil, alasan : Peraturannya yg gak bener. Sehrsnya perhitungan pemberhentian dimulai dari juli 2009, bkn juli 2008. Jadi tidak dibenarkan ada klaim pengembalian gaji 12 bulan. Serta, stlh diberhentikan tetap hrs mendapat pensiun guru, minimal stlh tdk menjabat sbg anggt legislatif, krn logikanya tidak ada pensiun mantan legislatif. Terima kasih kembali
Susetiyo, SH. M.Hum.
Advokat/Pengacara, tempat tinggal Karanglewas Banyumas dan Banjarnegara.
Adil, alasannya sebagai seorang guru yg telah jadi PNS ada ketentuan hukum yang harus ditaati, karena salah satu syarat menjadi caleg adalah menjadi anggota parpol, padahal seorang PNS tidak boleh menjadi anggota PNS (mungkin yang dimaksud PARPOL-Red) dan itu merupakan pelanggaran, keputusan Bupati sudah benar untuk menegakan Good Governence sebagai salah satu reformasi di tubuh birokrasi.
Anjar, Semarang, alumni UNSOED Purwokerto, tinggal di Semarang :
Tidak adil. Menurut saya sangsi berat hanya ada karena pegawai melakukan kejahatan berat. Korupsi besar/pembunuhan atau kejahatan yang diancam dengan hukuman di atas 5 tahun. Gugat saja di PTUN. Itu sangsi emosional tanpa ada alasan yang logis. Paling berat menurutku penurunan gol/pangkat. Gugat saja Bupati/Gubernur dan ekspos di media nasional surat kabar/tv. Bisa jadi headline itu. Satu-satunya jalan dengan PTUN dan ekspos di media nasional. Apa lagi prestasi bagus dan masa kerja yang lama. Selamat berjuang.
Warsono, mantan Ketua DPRD Kab. Banyumas, mantan Kakansospol, Purnawirawan TNI :
Sy gk bs menilai krn gk phm btl dsr hkmnya. Hkm man disiplin memang sering sub yektif. Bila mrs gk adil, klo dikalangan militer ada HAK MENGAJUKAN KEBERATAN, yang diatur dgn prturan disiplin tentara. Klo di lingkungan peg. sipil sy gk ngerti
Rosidin, karyawan apotik di Cilacap :
Tidak adil krena sumua insan berhak menjadi pemimpin, dan soal delet dri pns tu ada yg berwenang siapa yg pantas diturunkn menurut undang-undang yang berlaku.
Darsono, Kepala Sekolah, Manajer Sonprint Cetak Multi Media, Netter, tinggal di Cilongok Banyumas:
Memang tdk memenuhi rasa keadilan, dan prikemanusiaan. Tdk seimbang plnggran yg dilakukan dg sanksi yg dijatuhkan.
H. Dartono, Pensiunan PNS :
TIDAK ADIL, MUNGKIN UNTUK MELU NYAUR BANK CENTURY
Isrodin, Sekretaris Fokus PKBM Kab. Banyumas, alumni STAIN Purwokerto :
Nda adil. knp hrs mengmbalikan uang gaji, trz pengabdian skian tahun jd guru bgm?
Hidayatulloh, Guru PNS, mantan Ketua Anak Cabang GP Ansor Cilongok :
Sangsi itu terlalu berat jika diukur dengan kesalahan yang dilakukan. Berarti menurut saya tidak adil.
Rasiti, Warga Belajar Paket C di Cilongok :
Menurut saya adil. Guru tugasnya mendidik anak bangsa supaya pintar bukan jadi caleg. Jika punya dua jabatan sekaligus, bs jd slah satunya akan terlantar.
Tri Mulyani, Alumni UNPK, Wonosobo :
TIDAK ADIL. HANYA KARENA KESALAHAN KECIL SEPERTI ITU KOK TIDAK BIJAKSANA. SAYA TIDAK SETUJU DENGAN TINDAKAN BUPATI DAN GUBERNUR
Sugiatno, Satpam BI Purwokerto :
Menurut saya tindakan bupati/gubernur tersebut sangat tidak adil. Bahkan tindakan itu sudah melanggar HAM. Karena seorang guru pun sama seperti warga negara lainnya yang mempunyai hak untuk menyalonkan diri sebagai WAKIL RAKYAT.
Imam Sibaweh, Alumnus Ponpes/Guru Ngaji :
Tidak adil. Menurut saya tindakan tersebut termasuk merampas hak PNS. Mohon PNS tersebut meminta bantuan LSM/LBH untuk memperjuangkan haknya.
Fatimah, aktivis perempuan :
tdk adil. Karena setiap orang mempunyai hak menjadi s’org pmmpin & jika memang terpilih menjadi pemimpin tanpa harus berhenti jd PNS malah lebih baik, karena bisa lebih memperhatikan anak didiknya menjadi penerus bangsa yang lebih baik dari masa2 sebelumnya, dalam mendidik pun tidak hanya dengan tulisan tapi bisa langsung dgn sebuah tindakan. Seharusnya yang mmberhentikan PNS bkn Bupati & Gubernur, tp DINAS/YAYASAN.
KH. Nashrudin, Pengasuh Ponpes, Ahli Hikmah
SEBENARNYA KALAU MENURUT HUKUM SAR’I JELAS TIDAK MANUSIAWI DAN KEJAM. TAPI ITU SEMUA DIKEMBALIKAN SURAT YASIN AYAT TERAKHIR BISA SELAMAT DAN TERTOLONG GURU TERSEBUT INSA ALLOH, AMIN YA ROBBAL ‘ALAMIN
Drs. Iksan, mantan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Banyumas :
Jawab : TIDAK ADIL.
Yusuf Bahtiar, Kepala Sekolah
di Purwokerto :
Pak Fadil ora dadi ikih,gak sah dihukum begitu. Ngeyel bae,
A. Thontowi, Kepala MI :
Memang hukum dunia/ind tidak semua adil. Secara legal formal bisa saja salah, tapi apakah hukum itu sudah memenuhi rasa keadilan. Untuk kasus bpk mestinya penentu kebijakan harus mempertimbangkan jasa pengabdian selama ini.
.
Awal Subandi, aktivis pria :
Kalau dibilang melanggar peraturan mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi masalah pengembalian gaji 12 bulan itu jelas tidak adil. Seharusnya ada teguran sebelumnya
Muslihati, Warga Belajar Paket C :
Tidak adil, Soal alasan saya tidak tahu, tapi saya jelas tidak setuju hal itu.
=====================================
CATATAN REDAKSI :
1. TERIMA KASIH KEPADA SEMUA PENGIRIM
SMS BALASAN
2. BAGI YANG TEKS LENGKAPNYA TIDAK
DIMUAT REDAKSI MOHON MAAF. INI
SEMATA-MATA KARENA KETERBATASAN
RUANG YANG TERSEDIA.
=====================================
Bulletin Rekor Edisi 10 Januari-Februari 2010
REKAPITULASI HASIL ANGKET KEADILAN
Bulletin REKOR, TBM-PKBM-MuRoBan-IKABA
Langsung / Tertulis :
Menjawab ADIL : 120
Menjawab TIDAK ADIL : 194
Jawaban lainnya : 12
———————————————————————
JUMLAH RESPONDEN : 326
Melalui SMS, jawaban bervariasi :
- ADIL : 8
- SANGAT TIDAK ADIL : 3
- TIDAK ADIL : 20
- KURANG ADIL : 1
- TIDAK MANUSIAWI & KEJAM : 1
- PERATURAN PERLU REVISI
SUPAYA ADIL DAN BIJAK : 1
- JANGAN KEMBALIKAN GAJI : 1
- PERLU PERTIMBANGAN : 1
- BENAR MENURUT ATURAN,
HARUSNYA DAPAT PENSIUN : 2
- KIRIM SMS SAJA/TIDAK TAHU: 7
————————————
JUMLAH SMS MASUK : 45
REKOMENDASI :
1. ADUKAN KE PTUN, PT TUN,
(jika perlu) SAMPAI KE MA
2. UJI MATERI UU 43/1999
DAN PP 37/2004 KE MK






Komentar Terakhir