Arsip untuk Kategori 'Tak Berkategori'

14
Sep
10

Surat Kepada Bapak Presiden

9-9-2019

Kepada Presiden Republik Indonesia

Di Jakarta      (PO Box 9949)

Assalamu ‘alaikum war. Wab.

Pertama, saya sampaikan SELAMAT ULANG TANGGAL DAN BULAN KELAHIRAN Bapak SBY, 9 September dengan tahun yang tak pernah berulang, hingga usia Bapak 61 tahun (1949-2010).

Kedua, sebagai Guru Profesional berstatus PNS yang ditugaskan di sekolah swasta, saya Muhyi Fadlil, S.Pd. merasa telah diperlakukan secara tidak adil oleh Bupati Banyumas dan Gubernur Jawa Tengah dengan diterbitkannya, Surat Keputusan Guburnur Jawa Tengah nomor 888/031/2009 tanggal 3 Juli 2009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan tuduhan Muhyi Fadlil menjadi anggota PKB.

Atas perlakuan tersebut saya telah mengajukan keberatan kepada Gubernur namun ditolak, kemudian ke BAPEK juga ditolak. Saat ini saya sedang menempuh jalur hukum lewat PTUN, PT TUN, dan KASASI ke MAHKAMAH AGUNG, Sebagian isi memori  saya kutip,

Kasus yang menimpa Penggugat adalah kasus ‘luar biasa’ yang mewarnai perjalanan seorang guru ‘profesional’ karena kreatifitasnya. Guru yang sebelum berstatus PNS, setelah PNS, saat status PNSnya digoyang, sampai pensiun dari PNS; insya Allah tetap menjadi pendidik dan pembimbing anak bangsa, selagi mampu dan hayat masih dikandung badan.

Meskipun bukan sarjana hukum, Pembanding yang rakyat jelata, miskin harta namun memiliki semangat belajar dan membelajarkan masyarakat, maju sendiri ke PTUN Semarang, PT TUN Surabaya sampai Mahkamah Agung, untuk mengenal dunia pengadilan. Ini sangat berbeda dengan Tergugat yang memiliki staf, digaji dengan uang rakyat, yang dapat mendelegasikan urusannya kepada sejumlah sarjana hukum yang mestinya bekerja untuk rakyat.

Dari sini dapat dipahami kalau bahasa Penggugat berbeda dengan bahasa Advokat/Pengacara, atau bahasa kuasa hukum Tergugat. Para hakim Tata Usaha telah mengeluarkan putusan sesuai wewenang mereka. Namun Penggugat yakin, bahwa para hakim di Mahkamah Agung cukup bijaksana dalam memeriksa dan mengadili perkara, sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan dan setiap putusan yang diambil dapat memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Hakim di Indonesia tentu berbeda dengan birokrat, karena di samping berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; setiap akan mengambil putusan harus mempertimbangkan rasa keadilan dan mempertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama yang dipeluknya. Setelah terjadi peristiwa Tunjung Priok, Presiden SBY  berpesan kapada da Gubernur dan Bupati, agar mampu mengambil keputusan secara bijaksana, tidak hanya mendasarkan kepada peraturan yang ada.

MISTERI KTA PKB

Dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas (T-11 dan T-12) dijelaskan bahwa Penggugat bukan anggota PKB; sebagaimana Bupati Mardjoko dan Wakil Bupati Banyumas Achmad Husein yang dicalonkan oleh DPC PKB Kabupaten Banyumas juga bukan anggota PKB.

Meskipun yang mengeluarkan Keputusan Pemberhentian adalah Gubernur Jawa Tengah, tetapi sejumlah pejabat/penyelenggara Tata Usaha Negara juga ikut berperan yaitu :

1. Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas

2. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas

3. Bupati Banyumas

4. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah

5. Gubernur Jawa Tengah.

Di mana munculnya KTA  PKB yang diklaim sebagai milik Penggugat? Inilah yang menjadi misteri karena tidak diungkap di persidangan. Faktanya KTA PKB dikuasai oleh

1

Terbanding, dan dapat diduga merupakan hasil rekayasa Tergugat atau pihak yang diajak bekerja sama olehnya. Secara logika seandainya KTA itu milik Penggugat, tentu Penggugat merasa kehilangan dan mencari siapa pencurinya. Namun sekali lagi Penggugat bukan anggota PKB (P-1) dan tidak pernah memiliki KTA PKB. Hal ini juga telah Penggugat sampaikan ke DPP PKB

HAL-HAL YANG PERLU DICERMATI

Ada kejanggalan tentang masa keanggotakan yang dituduhkan kepada Pembanding. Dalam Keputusan Guburnur Jawa Tengah nomor 888/031/2009 tanggal 3 Juli 2009 tertulis, “… Sdr. MUHYI FADLIL, S.Pd. telah menjadi anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sejak bulan Juli 2008 …” Dalam jawaban Tergugat tanggal 2 November 2009 tertulis, “… sedangkan Penggugat resmi menjadi Anggota PKB sesuai KTA yang ada adalah pada tanggal 13 Maret 2008.”

Pada sidang hari Senin tanggal 7 Desember 2009 Tergugat tidak hadir tanpa alasan hingga sidang baru dimulai pukul 13.00 (molor sampai 3 jam dari jadual pukul 10.00).  Acaranya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi. Secara gamblang saksi dari PKB Kabupaten Banyumas menjelaskan bahwa Muhyi Fadlil bukan anggota PKB, sesuai dengan surat keterangan DPC PKB Kabupaten Banyumas (P-1). Saksi juga membaca dan memperlihatkan Peraturan Partai tentang Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Keanggotaan (P-21). Sedangkan saksi dari Tergugat tidak ada.

Pada sidang hari Senin tanggal 14 Desember 2009 Tergugat diminta mendatangkan saksi salah seorang dari tim pemeriksa Penggugat di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas pada persidangan seminggu kemudian.

Pada persidangan Senin tanggal 21 Desember 2009 saksi yang dipanggil tidak datang dengan alasan : 1 orang anggota tim pemeriksa sedang sakit, 2 orang anggota tim yang lain tidak berani memberikan persaksian, karena mereka mengaku tidak ikut memeriksa, tetapi ikut membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan. Aneh tapi nyata.

Pada persidangan hari Rabu 30 Desember 2009 Tergugat tidak menyampaikan kesimpulan, sehingga hanya ada satu kesimpulan dari Penggugat.

HANYA ADA SATU KESIMPULAN

Surat Keputusan Guburnur Jawa Tengah nomor 888/031/2009 tanggal 3 Juli 2009 cacat hukum dan harus dicabut, karena :

A.  Salah satu dasar penerbitan KTA PKB atas nama Sdr. Muhyi Fadlil, S.Pd. adalah KTA PKB. Pada hal Penggugat tidak pernah memiliki KTA PKB sesuai dengan

1.    Berita Acara Pemeriksaan tanggal 30 Maret 2009                                     T.12

2.    Surat Keterangan DPC PKB Kabupaten Banyumas

tanggal 10 September 2009 bahwa  Muhyi Fadlil, S.Pd. bukan Anggota Partai

Kebangkitan Bangsa P.01

3.    Anggaran Rumah Tangga PKB BAB II pasal 5                                                      P.02

4.    Keterangan Saksi dari DPC PKB Kabupaten Banyumas    7 Desember 2009

5.    Peraturan Partai (PKB) No. 0530/DPP-02/III/A.1/I/2002      tentang Pedoman

Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Keanggotaan                                             P.21

6.    Munculnya dua versi “Keanggotaan Penggugat” menurut Tergugat

- Dalam Keputusan Guburnur Jawa Tengah nomor 888/031/2009

tanggal 3 Juli 2009 tertulis,

“… Sdr. MUHYI FADLIL, S.Pd. telah menjadi anggota Partai Kebangkitan Bangsa

(PKB) sejak bulan Juli 2008 …”

- Dalam jawaban Tergugat tanggal 2 November 2009 tertulis,

“… sedangkan Penggugat resmi menjadi Anggota PKB sesuai KTA

yang ada adalah pada tanggal 13 Maret 2008.”

7.    Kontra Bukti Tergugat (T.1).

Dengan ditunjukkaannya KTA PKB asli oleh Tergugat, memperjelas

bahwa KTA  tersebut bukan milik Penggugat, dan patut diduga KTA  PKB

merupakan hasil rekayasa Tergugat atau pihak yang bekerjasama  dengannya.

B.  Tergugat telah melakukan kesewenang-wenangan dengan mengabaikan isi Berita Acara Pemeriksaan yang menyebutkan Penggugat bukan anggota PKB; dan fakta-fakta sebagai berikut

P.09     Fotokopi Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai  Negeri Sipil

tahun 2008, yang diterima Penggugat pada bulan  Januari 2009 dengan nilai

amat baik dan baik.

P.10     Fotokopi Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas  tanggal 16

Maret 2009 Pemberian Kenaikan Gaji Berkala.

P.14     Fotokopi Sertifikat Pendidik.Tunjangan profesi yang diberikan kepada guru PNS

dan non PNS.

2

P.15     Fotokopi SK Dirjen PMPTK Depdiknas tentang Daftar Guru  Penerima Tunjangan

Profesi Pendidik

P.20     Berkas Usulan Pensiun Diterima oleh Dinas Pendidikan sebelum Penggugat

Menjalani Pemeriksaan

Dalam penjelasan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha

Negara pasal 53 ayat (2) huruf C tertulis,

“… Dalam pemerintahan yang terikat Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara

yang bersangkutan bertugas :

1) mengumpulkan fakta yang relevan, dan

2) menerapkan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan

secara otomatis.”

CATATAN UNTUK PERTIMBANGAN :

Karena hanya ada satu kesimpulan, selayaknya Majelis Hakim melihatnya sebagai acuan pokok dalam pengambilan putusan. Namun hal itu tidak dilakukan oleh para hakim tata usaha.. Oleh karenanya Penggugat perlu memberikan beberapa catatan untuk dipertimbangkan di Mahkamah Agung sebagai berikut :

1.         Pada halaman 36 Putusan Nomor 49/G/2009/PTUN.Smg tertulis,

…,

maka tanpa diketahuinya, Penggugat telah tercatat sebagai Anggota Kehormatan PKB

(vide P.21), Peraturan Partai PKB Bagian II Pedoman Keanggotaan Huruf C angka 2.e

Jenis Keanggotaan/Anggota Kehormatan), dengan demikian terbukti bahwa Penggugat

benar sebagai Anggota PKB meskipun Penggugat tidak pernah mengajukan

permohonan untuk menjadi Anggota PKB,                       …

Harusnya Majelis Hakim juga membaca Pedoman Keanggotaan huruf D angka 1

“Instansi yang berwenang :

Instansi yang memiliki wewenang untuk menerima pendaftaran

anggota adalah DPC. DPC dapat mendelegasikan kepada

Pengurus Anak Cabang atau Pengurus Ranting …”

Selanjutnya angka 4 Prosedur Pendaftaran Anggota, angka 5 Penerbitan Kartu Tanda Anggota, dan angka 7 Pengesahan KTA

4. Prosedur Pendaftaran Anggota

Pendaftaran anggota PKB dilakukan dengan mengikuti prosedur sebagai berikut

  1. Calon anggota PKB harus mengisi formulir secara lengkap dan benar, serta

melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

f. Setelah melakukan penelitian, DPC segera mengeluarkan KTA sesuai dengan berkas

dari Pengurus Ranting, dan mempertanggungjawabkan keabsahan anggota tersebut

kepada DPP.

“KTA dianggap sah apabila :

a. Ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz DPC

b. Dibubuhi stempel DPC di antara tanda tangan Ketua dengan Sekretaris DPC dan pada

foto pemilik KTA.

Dari ketentuan di atas jelaslah bahwa keanggotaan PKB tercatat di DPC, dan KTA PKB harus ditandatangani Ketua dan Sekretaris serta dibubuhi stempel DPC PKB.  Sedangkan Rapat Pleno DPP PKB hanya menetapkan Anggota Kehormatan untuk ditindaklanjuti oleh instansi partai yang berwenang yaitu DPC PKB. Sebagai pembanding, Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak dikeluarkan oleh Presiden, tetapi oleh Bapati atau Camat.

Dalam kaitan ini Pembading pernah ditawari oleh salah seorang Pengurus DPC PKB Kabupaten Banyumas, namun penawaran itu ditolak karena pembanding masih berstatus PNS.

KETIDAK ADILAN TERGUGAT

Menarik untuk dicermati, artikel yang ditulis Agus Budi Susilo, SH, MH, Hakim PTUN Semarang 2008-10-14.

Atas dasar keserasian hubungan berdasarkan asas kerukunan, maka sedapat mungkin penyelesaian sengketa dilakukan melalui cara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir. Hal itu karena musyawarah sebagai cerminan perlindungan hukum preventif berupa pemberian kesempatan kepada rakyat untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum pemerintah memberikan keputusan yang definitif. Musyawarah sangat besar artinya ditinjau dari perbuatan pemerintah yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena pemerintah akan terdorong untuk mengambil sikap hati-hati sehingga sengketa yang kemungkinan dapat terjadi dapat dicegah.

3

Kalau saja Terbanding/aparat di bawahnya ingin berbuat adil dan hati-hati, maka Kepala BKD Kabupaten Banyumas saat itu (sekarang telah diberhentikan), memanggil Penggugat untuk memberikan pendapatnya. Dari pada Tergugat merekayasa untuk mendapatkan KTA PKB atas nama namun bukan milik Penggugat, lebih baik dia/mereka menjelaskan kepada pihak terkait bahwa Penggugat adalah PNS yang tidak mungkin menjadi caleg tanpa melampirkan surat pengunduran diri. Tanpa surat pengunduran diri dari PNS, pencalegan sah karena tidak memenuhi (salah satu) syarat (TMS). Begitu pula dengan masalah KTA PKB.

Pembanding juga tertarik dengan hasil “ANGKET KEADILAN” yang diselenggarakan oleh Bulletin REKOR dan dimuat pada Edisi 10 (Januari-Februari) 2010. Sebagian isinya dikutip di bawah ini.

ANGKET KEADILAN

PERTANYAAN :

Seorang guru profesional menjadi caleg DPR RI pada Pemilu bulan April 2009 tanpa mengundurkan diri dari PNS. Pada bulan Juli 2009 dia diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS terhitung mulai akhir Juli 2008, oleh Bupati dan/atau Gubernur dengan alasan melanggar Peraturan Pemerintah. Konsekuensinya dia harus mengembalikan gaji selama 12 bulan dan tidak mendapat uang pensiun.

Menurut Anda adilkah tindakan Bupati dan/atau Gubernur yang memberhentikan tidak dengan hormat PNS tersebut?

JAWABAN :

Danardono, S. Psi, Anggota Paguyuban KAKILANGIT (Penggemar Teka-teki silang sulit) tinggal di Semarang :

Tidak adil, alasan : Peraturannya yg gak bener. Sehrsnya perhitungan       pemberhentian dimulai dari juli 2009, bkn juli 2008. Jadi tidak dibenarkan ada klaim pengembalian gaji 12 bulan. Serta, stlh diberhentikan tetap hrs mendapat             pensiun guru, minimal stlh tdk menjabat sbg anggt legislatif, krn logikanya tidak ada pensiun mantan legislatif. Terima kasih kembali

Susetiyo, SH. M.Hum. Advokat/Pengacara, tempat tinggal   Karanglewas Banyumas dan Banjarnegara.

Adil, alasannya sebagai seorang guru yg telah jadi PNS ada ketentuan hukum yang harus ditaati, karena salah satu syarat menjadi caleg adalah menjadi anggota parpol, padahal seorang PNS tidak boleh menjadi anggota PNS (mungkin yang dimaksud PARPOL-Red) dan itu merupakan pelanggaran, keputusan Bupati sudah benar untuk menegakan Good Governence sebagai salah satu reformasi di tubuh birokrasi.

Anjar, alumni UNSOED Purwokerto, tinggal di Semarang :

Tidak adil. Menurut saya sangsi berat hanya ada karena pegawai melakukan kejahatan berat. Korupsi besar/pembunuhan atau kejahatan yang diancam dengan hukuman di atas 5 tahun. Gugat saja di PTUN. Itu sangsi emosional tanpa ada alasan yang logis. Paling berat menurutku penurunan gol/pangkat. Gugat saja             Bupati/Gubernur dan ekspos di media nasional surat kabar/tv. Bisa jadi headline itu. Satu-satunya jalan dengan PTUN dan ekspos di media nasional. Apa lagi prestasi bagus dan masa kerja yang lama. Selamat berjuang.

Warsono, mantan Ketua DPRD Kab. Banyumas, mantan Kakansospol, Purnawirawan TNI :

Sy gk bs menilai krn gk phm btl dsr hkmnya. Hkm man disiplin memang sering sub yektif. Bila mrs gk adil, klo dikalangan militer ada HAK MENGAJUKAN KEBERATAN, yang diatur dgn prturan disiplin tentara. Klo di lingkungan peg. sipil sy gk ngerti

Rosidin, karyawan apotik di Cilacap :

Tidak adil krena sumua insan berhak menjadi pemimpin, dan soal delet dri pns tu ada yg

berwenang siapa yg pantas diturunkn menurut undang-undang yang berlaku.

Darsono, Kepala Sekolah, Manajer Sonprint Cetak Multi Media, Netter, tinggal di

Cilongok Banyumas:

Memang tdk memenuhi rasa keadilan, dan prikemanusiaan. Tdk seimbang plnggran yg

dilakukan dg sanksi yg dijatuhkan.

H. Dartono, Pensiunan PNS :

TIDAK ADIL, MUNGKIN UNTUK MELU NYAUR BANK CENTURY

Isrodin, Sekretaris Fokus PKBM Kab. Banyumas, alumni STAIN Purwokerto :

Nda adil. knp hrs mengmbalikan uang gaji, trz pengabdian skian tahun jd guru       bgm?

Hidayatulloh, Guru PNS, mantan Ketua Anak Cabang GP Ansor Cilongok :

Sangsi itu terlalu berat jika diukur dengan kesalahan yang dilakukan. Berarti menurut

saya tidak adil.

4

Rasiti, Warga Belajar Paket C di Cilongok :

Menurut saya adil. Guru tugasnya mendidik anak bangsa supaya pintar bukan jadi caleg.

Jika punya dua jabatan sekaligus, bs jd slah satunya akan terlantar.

Tri Mulyani, Alumni UNPK, Wonosobo :

TIDAK ADIL. HANYA KARENA KESALAHAN KECIL SEPERTI ITU KOK TIDAK

BIJAKSANA. SAYA TIDAK SETUJU DENGAN TINDAKAN BUPATI DAN GUBERNUR

Sugiatno, Satpam BI Purwokerto :

Menurut saya tindakan bupati/gubernur tersebut sangat tidak adil. Bahkan tindakan itu sudah melanggar HAM. Karena seorang guru pun sama seperti warga negara       lainnya yang mempunyai hak untuk menyalonkan diri sebagai WAKIL RAKYAT.

Imam Sibaweh, Alumnus Ponpes/Guru Ngaji :

Tidak adil. Menurut saya tindakan tersebut termasuk merampas hak PNS. Mohon PNS

tersebut meminta bantuan LSM/LBH untuk memperjuangkan haknya.

Fatimah, aktivis perempuan :

tdk adil. Karena setiap orang mempunyai hak menjadi s’org pmmpin & jika memang terpilih menjadi pemimpin tanpa harus berhenti jd PNS malah lebih baik, karena bisa lebih memperhatikan anak didiknya menjadi penerus bangsa yang lebih baik dari masa2 sebelumnya, dalam mendidik pun tidak hanya dengan tulisan tapi bisa langsung dgn sebuah tindakan. Seharusnya yang mmberhentikan PNS bkn Bupati & Gubernur, tp DINAS/YAYASAN.

KH. Nashrudin, Pengasuh Ponpes, Ahli Hikmah, Tokoh Partai Demokrat dan Pendukung setia SBY di Cilongok Banyumas Jawa Tengah

SEBENARNYA KALAU MENURUT HUKUM SAR’I JELAS TIDAK

MANUSIAWI DAN KEJAM. TAPI ITU SEMUA DIKEMBALIKAN SURAT YASIN AYAT TERAKHIR BISA SELAMAT DAN TERTOLONG GURU TERSEBUT INSA ALLOH, AMIN YA ROBBAL ‘ALAMIN

Drs. Iksan, mantan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Banyumas :

Jawab : TIDAK ADIL.

Yusuf Bahtiar, Kepala Sekolah di Purwokerto :

Pak Fadil ora dadi ikih,gak sah dihukum begitu. Ngeyel bae,

A. Thontowi, Kepala MI :

Memang hukum dunia/ind tidak semua adil. Secara legal formal bisa saja salah, tapi apakah hukum itu sudah memenuhi rasa keadilan. Untuk kasus bpk mestinya penentu kebijakan harus mempertimbangkan jasa pengabdian selama ini.

Awal Subandi, aktivis pria :

Kalau dibilang melanggar peraturan mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi masalah pengembalian gaji 12 bulan itu jelas tidak adil. Seharusnya ada teguran         sebelumnya

Muslihati, Warga Belajar Paket C :

Tidak adil, Soal alasan saya tidak tahu, tapi saya jelas tidak setuju hal itu.

REKAPITULASI HASIL ANGKET KEADILAN

Bulletin REKOR, TBM-PKBM-MuRoBan-IKABA

==========================================

Langsung / Tertulis :

Menjawab ADIL                                     :           120

Menjawab TIDAK ADIL               :           194

Jawaban lainnya                                    :             12

———————————————————————

JUMLAH RESPONDEN                         :           326

==========================================

Melalui SMS, jawaban bervariasi :

- ADIL                                                               :               8

- SANGAT TIDAK ADIL                                      :               3

- TIDAK ADIL                                                    :             20

- KURANG ADIL                                                :               1

- TIDAK MANUSIAWI & KEJAM                         :               1

- PERATURAN PERLU REVISI SUPAYA

ADIL DAN BIJAK                                             :               1

- JANGAN KEMBALIKAN GAJI                           :               1

- PERLU PERTIMBANGAN                                :               1

- BENAR MENURUT ATURAN,

HARUSNYA DAPAT PENSIUN             :               2

- KIRIM SMS SAJA/TIDAK TAHU                        :               7

———————————————————————————-

JUMLAH SMS MASUK                          :             45

5

Kepada Presiden Republik Indonesia dan para pembantunya, saya mohon :

  1. Meninjau kembali PP yang mencerminkan ketidakadilan dan jauh dari prinsip demokrasi. Apakah menjadi Caleg lebih jahat dari koruptor, PDRT, pelecehan seksual, pencuri, pelaku pornografi/pornoaksi dan berbagai kejahatan lainnya? Mengapa PNS yang melalukan semua itu dan mendapat sangsi masih bisa mengajukan keberatan sampai ke BAPEK?
  1. Meninjau kembali format dan kewenangan BAPEK, jangan sampai ada kesan Pemerintah ERA REFORMASI lebih jelek dari ERA ORDE BARU.
  1. Menindak atau minimal mengingatkan para pembantunya terutama Gubernur dan Bupati/Walikota yang bersikap arogan untuk mencelakakan rakyatnya. PNS yang harusnya dibina, justru dibinasakan. Bukan hanya gaji PNS yang dihentikan, tetapi tunjangan profesi yang harusnya diberikan kepada guru PNS dan non PNS juga terhenti hampir 2 tahun.

Demikian untuk mendapat perhatian Presiden Indonesia dan ditindaklanjuti. Kepada pengelola PO Box 9949, saya minta tulisan ini dibaca dan dipelajari oleh Presiden, dan mohon jawaban.

Wassalamu ‘alaikum war. Wab.

Cilongok, 9 September 2010

Pengirim,

Muhyi Fadlil, S.Pd.

Tembusan Kepada :

  1. Para Anggota Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK)
  2. Komnas HAM
  3. Mahkamah Konstitusi
  4. Pimpinan DPR RI
  5. Pimpinan DPD RI
  6. Redaksi Media Cetak dan Elektronik.
  7. LSM Pejuang Keadilan Demokrasi
  8. Gubernur Jawa Tengah

9.      Bupati Banyumas

13
Jul
10

Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

PKBM Nuju Pinter Cilongok Banyumas menyelenggarakan pelatihan Budidaya Jamur Tiram yang diadakan pada bulan Juli dan Agustus 2010. Selengkapnya di situs PKBM Nuju Pinter

08
Mar
09

WAWANCARA DENGAN CALEG LUAR BIASA DPR RI DAPIL JATENG 8

 

Pemilu legislatif semakin dekat, Rekor edisi ini menurunkan hasil wawancara dua reporter kami dengan H. Muhyi Fadlil, S.Pd. Caleg Luar Biasa DPR RI Dapil Jateng 8. Berikut laporannya

 

Mengapa Bapak menamakan diri caleg luar biasa?

 

Dari proses masuk, langkah sosialisasi sampai kalau terpilih nanti; memang berbeda dengan caleg biasa/pada umumnya.

 

Apa visi dan misi Bapak?

 

Visi : Tersalurnya aspirasi masyarakat Banyumas dan Cilacapdi DPR RI.

Missi : 1.Pemahaman Pemilu dan keterwakilan pemilih. 2. Memperkenalkan Komposisi calon DPR RI Dapil Jateng VIII dlihat dari daerah asal calon. 3. Memperkenalkan caleg dari komunitas NU dan Guru Profesional yang berdomisili di Kab. Banyumas. 4. Mengajak 222.222 pemilih di Banyumas dan Cilacap untuk masuk MURI.

 

Bagaimana dengan jabatan PNS Bapak?

 

Saya sudah melapor kepada Kepala Dinas Pendidikan, selanjutnya bagaimana nanti setelah pemilu legislatif tanggal 9 April 2009.

 

Apa Yang bapak lakukan jika terpilih sebagai anggota DPR RI?

 

Ada waktu sekitar 6 bulan sebelum pelantikan 1 Oktober 2009. Sangat cukup untuk menyerap aspirasi pemilih sebagai bekal berangkat ke senayan. Model Gus Dud : open house.

 

Bagaimana kalau bapak tidak terpilih menjadi anggota DPR RI?

 

Saya tetap menjadi guru–semoga masih PNS– pengelola PKBM, pemelihara ikan lele dan pengelola Museum Rekor Banyumas.

 

Apa yang mendorong Bapak mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI?

 

Awalnya hanya coba-coba karena saya baca di koran KR, aktifis NU dan profesional dapat mendaftarkan diri sebagai calon DPR RI lewat PKB.

 

Apa motivasi Bapak mengikuti Pemilu ini?

 

Pemilu kan sebuah proses yang harus berlangsung di negara demokrasi. Tentang pencalonan saya seperti jawaban terdahulu, berawal dari main-main. Kalau sekarang permainan harus berlanjut, karena

 

tiga caleg DPR RI PKB Dapil Jateng VIII adalah oraroi Jakarta. Cuma saya yang KTP Banyuma. Jumlah semua caleg di Dapil ini ada 139 orang, hanya 16 dari Banyumas dan 12 dari Cilacap.

 

Mengapa bapak langsung sebagi caleg DPR RI, bukan DPRD Kabupaten?

 

Saya cuma mau permainan tingkatn tinggi, bukan sekedar gengsi tetapi lebih pada pembelajaran. Saya bisa belajar banyak dari para tokoh nasional

 

Apa Yang Bapak lakukan pertama kali apabila bapak sudah sah menjadi DPR RI?

 

Jika Allah menghendaki sampai saya dilantik menjadi anggota DPR RI, sebagai muslim saya bersyukur, terus belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan baru. Setelah masuk salah satu komisi, aspirasi pemilih di Banyumas dan Cilacap saya salurkan lewat sidang-sidang komisi, lobi-lobi dan cara lain yang dapat saya lakukan.

Apa yang bapak lakukan pertama kali apabila bapak tidak jadi DPR RI?

Saya tetap bersyukur, karena Allah telah memberikan jalan yang harus saya tempuh selanjutnya.

 

Daerah mana saja yang menjadi prioritas perolehan suara Bapak dalam PEMILU?

 

1. Wilayah TPS Cilongok …, dengan target 222 suara;

2. Desa Cilongok, dengan target 2.222 suara;

3. Kecamatan Cilongok,dengan target 22.222 suara;

4 a. Kebupaten Banyumas, target 202.020 suara

b. Kabupaten Cilacap, target 20.202 suara.

Bagaimana awal mula proses pencalonan bapak sehingga dapat menembus Daftar calon tetap?

 

Awalnya titip surat sama tukang pos, pada bulan Juni 2008. Saat penjaringan awal bulan Juli 2008 saya tidak diundang, tetapi pada bulan Agustus 2008 saya di SMS untuk mengambil formulir dari KPU di DPP PKB Jakarta. Setelah saya isi dengan kelengkapannya, dikirim kembali lewat pos .

 

Bagaimana tanggapan Bapak mengenai PEMILU tahun 2009?

 

Pemilu 209 ini sangat melelahkan, terutama bagi para caleg biasa. Bayangkan waktu kampanye 9 bulan, sejak Juli 2008 sampai April 2009. Apa lagi suasana yang telanjur ‘salah kaprah’ dengan terjadinya praktik ‘jual beli’ suara. Saya yang Caleg Luar Biasa selama 6 bulan cukup jadi penonton, sambil menyusun ‘renstra.’

 

Apa itu renstra?

 

Rencana strategis. Bagaimana saya bisa tampil apa adanya, tidak harus terbawa arus, serta bagaimana agar pemilih di Kabupaten Banyumas dan Cilacap dapat menerima kehadiran saya. Ini kan perlu dibuat rencana, meskipun dalam garis besar.

 

Apa yang menjadikan Bapak lebih memilih PKB dalam proses pencalonan diri?

 

Karena saya deklarator PKB di Kecamatan Cilongok, dan hanya PKB yang memberikan kesempatan kepada aktifis NU dan Profesional

 

Mengapa Bapak memilih PKB Muhaimin?

 

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut perlu saya jelaskan bahwa semua kader PKB adalah anak buah Gus Dur, termasuk Muhaimin Iskandar. Untuk memilih kader penerus, Gus Dur menempuh cara seperti ‘guru silat’ menjajal murid-muridnya untuk melawan beliau. Hanya Muhaiminlah yang berhasil memenangkan pertandingan. Muhaimin pula yang memberikan pintu masuk bagi saya untuk menjadi caleg DPR RI.

 

Apa saja kiat Bapak dalam menghadapi PEMILU tahun 2009?

 

Pertama, saya menunggu tahun pemilu 2009 sambil menonton para caleg biasa bersosialisasi.

Kedua, saya banyak menggunakan media yang tidak digunakan caleg lain. Misalnya penyebaran kartu nama, bulletin, dan komunikasi lewat pos. Saya berlangganan prangko dan kotak pos di PT Pos Purwokerto, dengan alamat PO Box 4.13 CLK/Purwokerto

 

Ketiga, membuat website internet yang ditangani anak saya di Jogja. Ini dapat diakses dengan mengetik www.muhyifadlil.blogspot.com

Keempat, kampanye keliling sambill menggelar berbagai atraksi seperti ‘mobil berjalan tanpa sopir’ dan ‘mengendara sepeda roda satu.’

 

Bagaimana tanggapan Bapak mengenai kondisi perpolitikan di Indonesia saat ini?

 

Banyak yang perlu diluruskan, misalnya memilih tidak sama dengan jual beli suara; ‘caleg miskin’ seperti saya jangan dipandang sebelah mata (he…he…he…he…) karena setelah jadi tidak harus berfikir bagaimana mengembalikan modal; dan masih banyak lagi.

 

Sebagai caleg DPR RI, bagaimana tanggapan bapak mengenai kondisi perekonomian di Indonesia sekarang ini?

 

Sangat banyak yang perlu diperbaiki. Misalnya kelangkaan pupuk bersibsidi yang menjadikan petani kelabakan; harga gula kelapa yang ditentukan oleh tengkulak; pengangguran yang tak kunjung teratasi; dan sederet permasalahan lain yang harus segera dicari pemecahannya. Semua itu terkait dengan mata uang rupiah kita yang tidak laku.

 

Maksud Bapak?

 

Mata uang kita kan rupiah, tapi apakah kalian mau diberi uang satu rupiah? Jangankan kalian, adik kalian yang masih di TK atau SD pun tidak mau. Kasihan mereka, belajar hitungan di sekolah satu, dua, tiga, …. Tetapi menghitung uang jajan seribu, dua ribu, tiga ribu ….

 

Menurut Bapak bagaimana cara mengatasi kesenjangan itu?

 

Harus ada keberanian seperti jaman Presiden Soekarno dulu. Uang rupiah lama diganti rupiah baru dengan kurs 1000 : 1. (seribu rupiah ditukar satu rupiah baru). Waktu saya di Mekah tahun 2006, saya kirim SMS ke SBY, supaya mengganti mata uang rupiah yang tidak laku. Memalukan 1 real Arab Saudi harus ditukar 2.500 rupiah. Setelah pulang juga saya kirim surat resmi, sampai sekarang SBY tidak berani.

 

Langkah untuk memajukan Indonesia apabila Bapak terpilih menjadi anggota DPR RI?

 

Merangkul semua pihak yang punya kopenten untuk meluruskan yang bengkok, mengganti yang rusak. Saya ajak teman-teman di Parlemen untuk bertindak profesional. Saya usulkan kepada ekskutif agar menyusun program yang berpihak kepada rakyat banyak, tidak hanya menguntungkan segelintir orang.

 

(Fata dan Atun)

 

BIODATA :

 

H. MUHYI FADLIL, S.Pd. (Guru Profesional)

Lahir dan tinggal di Cilongok Kab. Banyumas,

tanggal lahir 5 November 1955 (5×11=55)

 

Pengalaman menjadi guru/tutor di PGA, MTs, SD, SMP, SMK, D2/PGSD, PKBM (Paket C).

Pendiri dan Kepala Sekolah pertama di SMP Ma’arif 4 tahun, SMK Ma’arif 15 tahun;

Penilik PGM 11 bulan, Pemegang 2 Piagam MURI (Kalender Terpanjang tahun 2000 dan

Majalah Dinding Terbesar tahun 2005),

Pendiri dan Pengelola Museum Rekor Banyumas

 

Isteri : Hj. TRI WINARTI, S.Pd.I.

(Sekretaris 1 PC Muslimat NU Kab. Banyumas)




Dari Redaksi

Kalau bukan kita, siapa lagi....?
SAMBUNG NYOWO

Facebook Bulletin Rekor

Facebook Bulletin Rekor

 

Mei 2012
S S R K J S M
« Sep    
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Arsip


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.